menu melayang

Tuesday 11 October 2022

Soal Ijazah Palsu, Jokowi di Gugat ke PN Jakarta Pusat



LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, di gugat soal ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh seorang yang bernama Bambang Tri Mulyono.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022?PN Jkt.Pst. dalam gugatan tersebut, Tri Mulyono meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memberi keterangan yang tidak bener atau dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah SMP dan SMA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur dan Bupati Kerja Sama Kendalikan Inflasi

Merespon hal tersebut Staf Khusus Prsiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberi pernyataan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan mengada-ngada.

“Masyarakat kita semakin hari harus bertambah cerdas, jangan biasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ngada dan tidak mendasar,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonom Nilai Kabinet Jokowi Perlu Reshuffle: Terlalu Banyak Pencitraan

Dini Purwono menambahkan sumber daya di lembaga hukum seharusnya tidak dihabiskan untuk menanggani hal yang mencari sensasi. Aparat penegak hukum seharusnya memilah gugatan yang mempunya substansi dan tidak.

“Presiden jokowi mempunya semua ijazah asli. Apabila gugatan tidak berhasil meyerah bukti yang nyata dan solid, maka akan terbukti bahwa gugatan tersebut mengada-ngada,” tegasnya.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel